
Madrasah Diniyah Wustha Al-Ittihaad Pasir Kulon resmi memperoleh Izin Operasional (IZOP) dari Kementerian Agama pada 24 Rabiul Akhir 1447 H/15 Desember 2025. Terbitnya izin operasional ini menjadi tonggak penting sebagai legalitas lembaga pendidikan diniyah dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran keagamaan secara resmi dan terakui oleh pemerintah.
Kepala Madrasah Diniyah Al-Ittihaad Pasir Kulon Lukman Hakim, S.Pd.I,S.Kom menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut. Ia juga mengapresiasi kinerja Kementerian Agama Kabupaten Banyumas yang telah melaksanakan proses verifikasi dan validasi berkas pendirian Madrasah Diniyah Wustha Al-Ittihaad Pasir Kulon dengan baik, tertib, dan profesional.
“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT atas terbitnya Izin Operasional Madrasah Diniyah Wustha Al-Ittihaad Pasir Kulon. Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Agama Kabupaten Banyumas yang telah mendampingi, memverifikasi, dan memvalidasi seluruh persyaratan pendirian lembaga dengan penuh ketelitian,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya Izin Operasional (IZOP) Madrasah Diniyah Wustha ini, Madin Al-Ittihaad Pasir Kulon kini secara resmi memiliki dua lembaga pendidikan diniyah. Lembaga tersebut meliputi Madrasah Diniyah Ula Al-Ittihaad Pasir Kulon yang telah lebih dahulu memiliki legalitas, serta Madrasah Diniyah Wustha Al-Ittihaad Pasir Kulon yang baru saja memperoleh izin operasional.
Keberadaan dua jenjang pendidikan diniyah ini diharapkan dapat memperkuat peran Madin Al-Ittihaad Pasir Kulon dalam memberikan layanan pendidikan keagamaan yang berkelanjutan bagi para santri. Selain itu, legalitas resmi dari Kementerian Agama menjadi dasar penting dalam pengembangan mutu pembelajaran, administrasi kelembagaan, serta sinergi dengan berbagai pihak terkait.
Pihak madrasah berharap, dengan terbitnya izin operasional ini, Madrasah Diniyah Wustha Al-Ittihaad Pasir Kulon dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi yang berkarakter, berilmu, beramal, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.


